Sosialisasi ini melibatkan diskusi dan penjelasan prosedur pendaftaran tanah wakaf, penekanan pada pentingnya sertifikat wakaf yang terlindungi hukum, serta kerja sama antara Kejaksaan, Kemenag, BPN, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan yang ada, seperti validasi data lapangan dan kurangnya pemahaman nazir tentang administrasi.
